Find Us On Social Media :

Memalsukan Akun Twitter

By Agus Surono, Jumat, 17 Mei 2013 | 06:00 WIB

Memalsukan Akun Twitter

Intisari-Online.com - Tanya: Salam LBH Mawar Saron,

Saya seorang mahasiswa tingkat akhir. Saya ingin menanyakan permasalahan yang saya hadapi. Saya sedang bermusuhan dengan seseorang. Karena kejahilan saya, kemudian saya memalsukan akun twitter milik orang tersebut. Hal tersebut saya lakukan tanpa sepengetahuan dari pemilik akun yang asli, yang merupakan orang yang saya jahili.

Awalnya saya tidak berniat untuk menjelekkan nama orang tersebut. Namun karena jahil, saya menjelekkan nama orang tersebut di akun tersebut. Tak beberapa lama kemudian, orang tersebut memaki saya dan mengatakan akan melaporkan saya ke polisi.

Apakah saya bisa dilaporkan? Awalnya saya hanya bercanda dan saya menggunakan nama orang lain bukan diri saya sendiri. (Eka, Jakarta)

Jawab:

Terimakasih untuk pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Identitas merupakan suatu ciri-ciri yang dimiliki oleh seseorang. Ciri-ciri inilah yang membedakan orang yang satu dengan yang lain. Ciri-ciri seseorang contohnya tanda lahir atau ciri tubuh, nama, agama, pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya. Tindakan Anda memalsukan akun twitter dari teman Anda, maka Anda telah memalsukan identitasnya.

Penggunaan identitas seseorang tanpa izin orang tersebut akan membawa dampak secara hukum. Apakah Anda pernah membaca ketentuan saat Anda akan membuat akun twitter? Di sana tertulis “Impersonation: You may not impersonate others through the Twitter service in a manner that does or is intended to mislead, confuse, or deceive others.”

Ketentuan yang terdapat dalam Twitter tersebut mengindikasikan bahwa data yang Anda masukan haruslah data yang mendeskripsikan diri Anda dan bukan orang lain. Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik”

Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan keamanan terhadap informasi atau data dalam suatu dokumen elektronik. Dalam permasalahan yang Anda hadapi, Anda mengetahui secara sadar bahwa Anda telah membuat akun Twitter menggunakan identitas teman Anda. Jadi, Anda dapat dikatakan memang sengaja untuk membuat akun Twitter tersebut.

Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 35 UU ITE di atas adalah 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah)”