Find Us On Social Media :

Hukum Memperkerjakan Anak yang Masih Sekolah

By Ade Sulaeman, Selasa, 5 Agustus 2014 | 18:30 WIB

Hukum Memperkerjakan Anak yang Masih Sekolah

Pasal 69 UU Ketenagakerjaan:

“Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial :

a)   Izin tertulis dari orang tua atau wali,

b)   Perjanjian kerja antara penguasa dengan orang tua atau wali,

c)    waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam,

d)   Dilakukan pada siang hari dan tidak menganggu waktu sekolah,

e)    Keselamatan dan kesehatan kerja,

f)     Adanya hubungan kerja yang jelas,

g)   Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila calon pekerja yang Anda maksud adalah perempuan, maka ada syarat hukum yang harus dipenuhi, yakni Anda tidak dapat memperkerjakan anak tersebut antara pukul 2300 sampai dengan pukul 07.00 (Pasal 76 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

Demikian penjelasan ringkas kami.

(LBH Mawar Saron)