Find Us On Social Media :

Hukum Memperkerjakan Anak yang Masih Sekolah

By Ade Sulaeman, Selasa, 5 Agustus 2014 | 18:30 WIB

Hukum Memperkerjakan Anak yang Masih Sekolah

Intisari-Online.com - Melalui rubrik ini, saya ingin bertanya kepada para pengacara LBH Mawar Saron. Saya punya restoran dan saat ini sedang merekrut karyawan untuk bekerja sebagai waitress. Ada beberapa yang saya cocok, tapi orang ini masih sekolah. Bila saya memperkerjakan dia, apakah saya butuh izin dari orang tuanya? Adakah landasan hukum memperkerjakan anak yang masih sekolah? Orang ini sudah 17 tahun, sudah punya KTP.

Terima kasih.

Hj. Bambang Satrio di Jatinegara

--                                   

Pembaca yang terhormat,        

Perlu diketahui bahwa usia cakap hukum, atau dewasa dalam hukum positif di negara kita adalah (“.”Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), sehingga KTP bukanlah bukti seseorang sudah dewasa, melainkan bukti tanda kependudukan seseorang.

Setiap anak (di bawah usia 18 tahun) berada di bawah kekuasaan orangtuanya atau walinya, bila orang tua tidak ada. Setiap perbuatan anak tersebut harus sepengetahuan dan seizin orang tua/walinya, terutama dalam hal perbuatan hukum.

Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer.) menerangkan:

“Sepanjang perkawinan bapak dan ibu, tiap-tiap anak sampai ia menjadi dewasa, tetap bernaung di bawah kekausaan mereka, sekadar mereka tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.

Apabila, selayak dan sepatutnya, Anda mengetahui atau menyangka bahwa seseorang merupakan anak (di bawah usia 18 tahun), maka menurut hemat kami supaya tidak memperkerjakan anak.

Hal ini termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No.: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang melarang memperkerjakan anak. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang sangat ketat mengenai memperkerjakan anak, dengan usia paling sedikit minimal 13 (tiga belas tahun).

Lingkungan dan sifat pekerjaan pun tak luput dari hukum, harus tidak menganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan sekolah.