Find Us On Social Media :

Secara Hukum, Dapatkah Karyawan Dipecat via E-mail?

By Ade Sulaeman, Selasa, 12 Agustus 2014 | 18:15 WIB

Secara Hukum, Dapatkah Karyawan Dipecat via E-mail?

Apabila pihak pengusaha tidak mau menerima kembali si pekerja, maka hak-hak pekerja seperti Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain akan diperhitungkan sesuai dengan lamanya bekerja, hal mana dijamin dalam Pasal 156 UU Naker.

Demikian jawaban kami mengenai landasan hukum karyawan dipecat lewat email. Semoga membawa manfaat.

(LBH Mawar Saron)