Find Us On Social Media :

Secara Hukum, Dapatkah Karyawan Dipecat via E-mail?

By Ade Sulaeman, Selasa, 12 Agustus 2014 | 18:15 WIB

Secara Hukum, Dapatkah Karyawan Dipecat via E-mail?

Intisari-Online.com - Redaksi Yth.,

Saya menghadapi masalah di tempat kerja, dimana saya dikirimi e-mail oleh HRD saya yang isinya memberhentikan saya (PHK) padahal saya sudah bekerja selama lima tahun tanpa pernah menerima satu teguran pun. Secara hukum, bisakah karyawan dipecat via email?

- James di Jakarta.

Jawaban:

Pembaca yang terhormat,        

Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja merupakan wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam perkara ini, Anda sebaiknya mencoba membicarakan hal tersebut dengan atasan yang bertanggung jawab langsung terhadap Anda (mediasi bipartite).

Apabila ternyata hasilnya tidak sesuai yang Anda harapkan, Anda berhak mengadukan permasalahan Anda kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan daerah Anda bekerja. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak seorang Mediator pada Suku Dinas Ketenagakerjaan menerima pelimpahan pengaduan Anda, sudah harus dikeluarkan Surat Anjuran.

Nantinya, bila tidak terjadi perdamaian yang mengacu pada Surat Anjuran, maka pihak tersebut dapat mengajukan Gugatan ke PHI.

Pasal  151 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUNaker):

“Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan... ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Pasal 155 ayat (1) UU Naker : “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (3) adalah .”

Berdasarkan ketentuan UU Naker di atas, pihak perusahaan/pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja melalui e-mail, melainkan harus dimohonkan kepada institusi yang berwenang untuk memberikan persetujuan PHK yakni PHI.