Find Us On Social Media :

Aturan Hukum Pertanggungjawaban Barang yang Hilang dalam Kendaraan yang Sedang Diparkir

By Ade Sulaeman, Selasa, 7 April 2015 | 13:00 WIB

Aturan Hukum Pertanggungjawaban Barang yang Hilang dalam Kendaraan yang Sedang Diparkir

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

Menjawab pertanyaan di atas, menurut kami, obyek dalam perikatan yang timbul antara saudara dengan pengelola parkir adalah mobil, karena yang saudara titipkan pada saat memarkir mobil saudara adalah mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya, sebab jika seandainya saudara turut menitipkan barang-barang yang ada di dalamnya, maka tidak adil rasanya jika biaya penitipan tidak turut dibebankan kepada saudara. Namun, oleh karena saudara hanya menitipkan mobil, maka biaya yang saudara keluarkanpun hanya biaya parkir mobil saja, oleh karenanya, tangung jawab pengelola parkirpun hanyalah sebatas menjaga mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya.

Permasalahan yang persis seperti permasalahan saudara, telah pernah juga diajukan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 33/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST. sebagaimana kami kutip dari buku yang ditulis oleh David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., yang berjudul “Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen, yang pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan:

Hakim menilai bahwa tanggung jawab Tergugat selaku pengelola parkir terbatas pada hal penggantian pecahnya kaca mobil sedangkan kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil tidak merupakan tanggung jawab Tergugat karena Penggugat tidak pernah menitipkan barang-barang yang ada dalam mobil. Dalam hal kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil adalah menjadi tanggung jawab pemilik barang, karena pada saat datang untuk memarkirkan mobilnya, Tergugat tidak menitipkan atau melaporkan kepada petugas parkir tentang adanya barang-barang dalam mobil tersebut, juga tidak adil apabila adanya kehilangan barang yang ada dalam mobil (yang nota bene, barang-barang tersebut tidak dititipkan pada petugas), lalu menjadi tanggungjawab pengelola parkir

Maka berdasarkan penjelasan di atas, yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir adalah menjaga keutuhan mobil saudara, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya (yang bukan merupakan satu kesatuan dari mobil) sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Sekian jawaban dari kami terkait aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.