Penulis
Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Selamat siang, nama saya Hendrik, dan saya berdomisili di Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Satu bulan yang lalu tepatnya di bulan November 2014, saya memarkir mobil saya di salah satu mall besar di bilangan Jakarta Pusat.
Pada saat memarkir, dikarenakan terburu-buru saya meninggalkan satu tas isi laptop dan dokumen-dokumen kerja saya di dalam mobil saya. Pada saat saya hendak pulang saya mendapati kaca mobil saya pecah dan tas isi laptop beserta dokumen-dokumen itu sudah tidak ada lagi.
Lalu saya mencari pihak manajemen parkiran untuk menanyakan kejadian tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari mereka. Tetapi pihak manajemen parkiran tidak mau bertanggung jawab dikarenakan di belakang tiket ada klausula yang menyebutkan bahwa pihak manajemen parkiran tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang di dalam mobil.
Apakah hal itu benar secara hukum? Seperti apakah aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir? Karena saya merasa tidak adil dengan jawaban mereka, jika mereka tidak mau bertanggung jawab dengan keamanan parkiran untuk apa saya bayar parkiran setiap kali parkir di gedung mall tersebut.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab permasalahan saudara terkait aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir.
Dari kronologi yang sudah dijelaskan di atas, maka hubungan hukum antara saudara dan pihak manajemen parkiran adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, dimana hal-hal yang timbul dalam hubungan tersebut diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Klausula-klausula yang saudara dapatkan dalam tiket parkir merupakan suatu perjanjian antara saudara sebagai konsumen dan manajemen parkir sebagai pelaku usaha. Klausula tiket parkir yang mencantumkan bahwa pihak manajemen tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang dalam mobil merupakan klausula baku menurut Pasal 1 Ayat (10) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan:
“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
UU No. 8 Tahun 1999 sendiri melarang dicantumkannya klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab di dalam perjanjian. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:a.Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”
Menjawab pertanyaan di atas, menurut kami, obyek dalam perikatan yang timbul antara saudara dengan pengelola parkir adalah mobil, karena yang saudara titipkan pada saat memarkir mobil saudara adalah mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya, sebab jika seandainya saudara turut menitipkan barang-barang yang ada di dalamnya, maka tidak adil rasanya jika biaya penitipan tidak turut dibebankan kepada saudara. Namun, oleh karena saudara hanya menitipkan mobil, maka biaya yang saudara keluarkanpun hanya biaya parkir mobil saja, oleh karenanya, tangung jawab pengelola parkirpun hanyalah sebatas menjaga mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya.
Permasalahan yang persis seperti permasalahan saudara, telah pernah juga diajukan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 33/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST. sebagaimana kami kutip dari buku yang ditulis oleh David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., yang berjudul “Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen, yang pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan:
“Hakim menilai bahwa tanggung jawab Tergugat selaku pengelola parkir terbatas pada hal penggantian pecahnya kaca mobil sedangkan kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil tidak merupakan tanggung jawab Tergugat karena Penggugat tidak pernah menitipkan barang-barang yang ada dalam mobil. Dalam hal kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil adalah menjadi tanggung jawab pemilik barang, karena pada saat datang untuk memarkirkan mobilnya, Tergugat tidak menitipkan atau melaporkan kepada petugas parkir tentang adanya barang-barang dalam mobil tersebut, juga tidak adil apabila adanya kehilangan barang yang ada dalam mobil (yang nota bene, barang-barang tersebut tidak dititipkan pada petugas), lalu menjadi tanggungjawab pengelola parkir”
Maka berdasarkan penjelasan di atas, yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir adalah menjaga keutuhan mobil saudara, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya (yang bukan merupakan satu kesatuan dari mobil) sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Sekian jawaban dari kami terkait aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.