Find Us On Social Media :

Seperti Apakah Aturan Hukum Mengenai Penangguhan Penahanan?

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 Mei 2015 | 19:00 WIB

Seperti Apakah Aturan Hukum Mengenai Penangguhan Penahanan?

Intisari-Online.com -

Pertanyaan

Salam sejahtera,

Perkenalkan nama saya Gregory. Saya memiliki saudara laki-laki yang memiliki permasalahan hukum. Beliau diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam pekerjaannya terhadap rekan sekerjanya, dengan total kerugian sebesar Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kasusnya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan, dengan status sebagai tersangka. Namun, saudara laki-laki saya ini telah menikah, dan memiliki seorang anak yang masih berusia 1 (satu) tahun. Istrinya tidak bekerja, sehingga dialah yang bertanggung-jawab memenuhi seluruh kebutuhan keluarganya.

Menjadi pertanyaan saya adalah, seperti apakah aturan hukum terkait penangguhan penahanan? Apakah saudara laki-laki saya dapat meminta penangguhan penahanan? Erat kaitannya bagi dia sebagai kepala keluarga yang masih harus menanggung biaya hidup anak dan istrinya, sehingga dia harus tetap bekerja. Pertanyaan berikutnya, dengan meminta penangguhan penahanan, apakah kami selaku keluarga harus memberikan jaminan? Jaminan seperti apa?

Demikian pertanyaan ini kami sampaikan kepada bapak/ibu sekalian, terima kasih.

Gregory-Ambon

Jawaban

Salam sejahtera.

Terima kasih untuk pertanyaannya. Kami turut prihatin dengan musibah yang menimpa saudara laki-laki. Berikut adalah penjelasan kami atas pertanyaan saudara mengenai aturan hukum terkait penangguhan penahanan.

Dalam hal seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, yang kasusnya sedang berada dalam proses penyidikan, kepolisian dalam hal ini penyidik atau penyidik pembantu berdasarkan perintah dari penyidik, berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan merupakan tindakan untuk menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim berdasarkan penetapan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap diri tersangka, yang diduga keras dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti yang dipakai untuk melakukan kejahatan, maupun akan mengulangi tindak pidana yang sama atau yang berbeda, jika dibiarkan tetap bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut: