Tepatnya pada tanggal 29 atau 30 Ramadhan sampai terbitnya fajar 1 Syawal atau Idul Fitri.
2. Waktu sunah
Sementara waktu sunah dalam aktu pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah shalat Subuh, sebelum kita berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri.
3. Waktu mubah (boleh)
Untuk waktu mubah alias diperbolehkan, maka itu berlangsung sejak awal Ramadhan (tanggal 1 Ramadhan) hingga hari terakhir Ramadhan.
Artinya Anda punya waktu 1 bulan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
4. Waktu makruh
Sedangkan, jika Anda membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri, maka itu hukumnya makruh.
5. Waktu haram
Dan waktu pelaksanaan zakat fitrah yang terakhir ini adalah waktu haram.
Yaitu, setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Artinya kita tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah pada sore hari di Hari Raya Idul Fitri.
Itulah waktu pelaksanaan zakat fitrah yang benar.
Baca Juga: Catat dan Ingat Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Adalah pada Bulan Ini