Find Us On Social Media :

Puluhan Juta Orang Tak Menyadarinya karena Sibuk Mudik, Ternyata Kemenkes Baru Saja Umumkan Kabar Baik Soal Vaksin Booster, Dijamin Bikin Jutaan Rakyat Indonesia Girang

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 27 April 2022 | 12:25 WIB

Ilustrasi Vaksin Sinovac, bisa sebagai vaksin booster

Intisari-Online.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, setelah dua tahun dikeluarkan larangan untuk merayakannya di rumah saja, kini pemerintah memperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman. 

Tak disangkal lagi, bahwa dalam beberapa hari belakangan ini orang sibuk mudik, sebelum H-1 Idul Fitri, dan satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik adalah mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Mungkin puluhan juta orang tak menyadarinya karena sibuk mudik, ternyata Kemenkes baru saja umumkan kabar baik soal vaksin booster.

Kalau mereka tahu soal vaksin booster ini, dijamin jutaan rakyat Indonesia kegirangan!

Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengumumkan bahwa kini vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19.

Dr Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, mengatakan, bahwa keputusan ini merupakan tanggapan mengenai rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Nadia menjelaskan bahwa keputusan ini juga merupakan kebijakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dan program vaksinasi nasional.

Rupanya, vaksin Sinovac untuk booster telah mendapatkan fatwa halal MUI nomor 2 tahun 2021.

Tidak hanya Sinovac, vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong juga telah mendapatkan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomo 9 tahun 2022.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ungkap Nadia seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penerima vaksin Sinovac hanya bisa mendapatkan vaksin booster heterogen dengan vaksin Sinopharm.

Hingga saat ini, Kemenkes atau pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.