Cerai dengan Ibu Inggit, Bung Karno Harus Bayar Utang yang Dicicil Selama 10 Tahun

Ade Sulaeman

Penulis

Hal itu terungkap dalam surat cerai antara Bung Karno dan Inggit Garnasih dimana Mohammad Hatta dan Ki Hadjar Dewantara menjadi saksinya.

Intisari-Online.com -Salah satu istri dari Presiden Soekarno yang dianggap memiliki peran besar dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah Inggit Garnasih.

Sayangnya, meski memiliki jasa besar, ibu Inggit tidak bisa menemani Soekarno hingga kemerdekaan Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh perceraian keduanya pada tahun 1943.

Catatan perceraian keduanya termuat dalam sebuah artikel berjudulBerapakah Usia Ibu Inggityang diterbitkan di majalahIntisariedisi Maret 1984.

Baca juga:Pria Ini Bocorkan 10 Alasan Kenapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia

Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.

Berikut ini surat perjanjian tersebut:

Baca juga:Demi Guyuran Dolar, Para Tentara Bayaran AS Ini Rela Menyabung Nyawa dalam Perang Narkotika di Kolombia

Soerat Perdjandjian

Jang bertandatangan dibawah ini,

Ir. SOEKARNO, diam di Pegangsaan Timoer 56, Djakarta, dan seteroesnja diseboet fihak pertama;

INGGIT GARNASIH, dtim di Lengkong Besar, Bandoeng dan seteroesnja diseboet fihak kedoea;

telah mufakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedoea, bahwa;

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja

serta isinja dikota Bandoeng oentoek fihak kedoea, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mochammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh Pemenntah Balatentara Dai Nippon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang no 2 fasal 10, fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isnja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

2 Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnja 6280, (enam riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah), dan akan membajarnja

a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),

b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).

4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.

Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).

Fihak Pertama:

(Soekarno)

Fihak Kedoea

(Inggit Garnasih)

Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini

1. Drs Mohammad Hatta

2. Ki Hadjar Dewantara

3. Kijahi Hadji Mas Mansoer

(Baca juga:Bung Karno Pernah Didesak Jadi Raja, Tanggapan Sang Proklamator Sungguh Mengagumkan)

Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:

1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.

2. Tak hanya jadi saksi, ketiga tokoh tersebut juga ditugaskan untuk menentukan rumah yang dibuatkan Bung Karno untuk Ibu Inggit.

3. Saat bercerai, Bung Karno masih memiliki utang cukup besar kepada ibu Inggit, yang harus dilunasi dengan cara dicicil setiap bulan.

4. Saat pembagian harta gono-gini yang berada di Bengkulu, Bung Karno hanya mengambil hak untuk buku-bukunya, sementara harta-harta lainya beliau serahkan untuk menjadi milik Ibu Inggit.

Baca juga:Ternyata Begini Cara Baru Beli Kuota Internet Tanpa Bingung Masalah Registrasi dan Gonta-ganti Kartu

Artikel Terkait