Find Us On Social Media :

Bolehkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

By Esra Dopita M Sidauruk, Rabu, 7 Juni 2017 | 09:00 WIB

Bolehkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan. Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

(Baca juga: Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK)

Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.