Find Us On Social Media :

Bawa-bawa Suku Dayak dalam Kasus Video Ariel, Sosiolog UI Ini Pernah 'Diseret' ke Hadapan Majelis Adat Dayak Hingga Dijatuhi Hukuman Ini, Edy Mulyadi Menyusul?

By K. Tatik Wardayati, Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB

Edy Mulyadi, yang dianggap melontarkan 'penghinaan' terhadap suku Dayak.

Intisari-Online.com – Peribahasa ‘Mulutmu harimaumu’ rasanya tepat untuk menggambarkan  video yang sedang viral ini.

Pepatah‘mulutmu harimaumu’ bisa diartikan bahwa perkataan bisa menjadi ‘senjata tajam’ sehingga dapat menyakiti orang lain jika tidak dijaga.

Seperti kasus dari pernyataan guru besar UI, Thamrin Amal Tamagola, yang menjadi saksi ahli di perseidangan kasus video mesum Nazril Ilham alias Ariel Peterpan.

Sosiolog tersebut membuat pernyataan dan keterangan, “Di kalangan masyarakat Dayat yang mengganggap bersenggama tanpa ikatan perkawinan sebagai hal biasa’.

Pernyataan itu dianggap melukai perasaan, merendahkan harkat dan martabat, serta pelecehan terhadap Adat istiadat Suku Dayak.

Maka Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola pun harus menghadiri sidang adat Dayang di Betang Nagnderang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/1/2011).

Dia mengakui kesalahannya, “Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Adat Dayak. Saya juga berjanji mencabut pernyataan penistaan itu.”

Itu dikatakan oleh Thamrin Amal Tamagola saat diminta Ketua Majels Hakim Adat untuk menyampaikan langsung melalui pengeras suara.

Baca Juga: Hukum Adat 'Nahe Biti,' Cara Cerdas Orang Timor Leste Menyelesaikan Konflik dan Membuka Komunikasi dengan Leluhur, Seperti Apa Prosesinya?

 Baca Juga: Tak Peduli Sengaja Atau Tidak, Gaji Sebulan Bisa Ludes Kalau Orang Timor Leste Langgar Aturan Ini, Hukum Adat yang Sempat Dilarang saat Masih Jadi Indonesia

Sidang tersebut dihadiri Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, empat Deputy MADN dari Kalimanan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Meski dihadiri ribuan masyarakat, namun sidang berjalan aman dan tertib.