Find Us On Social Media :

Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap Hak Asasi Manusia

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 30 Desember 2021 | 18:03 WIB

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com - Hari HAM (Hak Asasi Manusia) Internasional diperingati setiap 10 Desember.

Melansir Kompas.com, peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Melansir laman OHCHR, peringatan ini secara resmi dimulai dari tahun 1950, setelah Majelis Umum meloloskan resolusi 423 dan mengundang seluruh negara ataupun organisasi yang tertarik untuk mengadopsi 10 Desember sebagai Hari HAM tiap tahunnya.

Lalu, apa itu hak asasi manusia?

Baca Juga: Hari HAM: Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia?

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Baca Juga: Pantas Baru Dapat Penghargaan Bintang Jasa, Presiden Jokowi Malah Diminta Mencabutnya, Terkuak Ini Catatan Kelam Eurico Guterres di Timor Leste