Find Us On Social Media :

Pemerintah Siapakan Sejumlah Strategi Guna Cegah Lonjakan Kasus Selama Libur Panjang

By Fathia Yasmine, Rabu, 29 Desember 2021 | 17:18 WIB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro

Intisari-Online.com – Tingginya mobilitas masyarakat jelang momen libur panjang diketahui menjadi pemicu pertambahan kasus positif Covid-19. Hal tersebut tercermin dari berbagai catatan kasus yang berhasil direkam pemerintah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, terdapat tiga momen liburan yang terbukti memicu angka kenaikan kasus Covid-19. Momen tersebut adalah libur Maulid Nabi, Natal 2020, dan libur Idul Fitri 2021.

Libur Idul Fitri 2021, kata Reisa, mencatatkan penambahan sekitar 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya. Sementara libur Maulid Nabi dan Natal 2020 menambah 5.000 jumlah kasus positif harian atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

Guna mencegah kasus serupa pada libur Natal dan Tahun Baru(Nataru) 2022, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Baca Juga: Menjadi yang Tidak Mudah Ditebak, Inilah 5 Weton Paling Misterius Menurut Primbon Jawa, Apakah Salah Satunya Weton Anda?

Adapun langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Imendagri tersebut mengatur bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan untuk melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) hingga ke tingkat RT dan RW selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,”  ujar Reisa dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Pantas 'Pede' Sodorkan Banyak Tuntutan Kepada Nato, Ternyata Rusia Baru Saja Luncurkan Senjata Terbesarnya Ini, Sampai Rela Gunakan 'Rongsokan' Selama 3 Dekade

Inmendagri juga mencakup larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Demi mencegah terjadinya kerumunan di malam tahun baru, Inmendagri juga meminta Pemerintah Daerah (pemda) untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, pemda juga diimbau untuk tidak menggelar kegiatan seni budaya maupun olahraga hingga 2 Januari 2022.

Selanjutnya, Inmendagri meminta Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk siap siaga dalam mencegah terjadinya aktivitas publik yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Utamanya dalam hal aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian yang berisiko mengakibatkan kerumunan.

Tidak hanya mengatur ranah publik, Inmendagri juga membatasi aktivitas berkumpul masyarakat di tempat ibadah dan lokasi wisata. Jelang hari Natal, pemerintah meminta agar gereja membentuk satgas penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Beginilah Festival Lembah yang Indah di Mesir Kuno, Festival Negara yang Didedikasikan untuk Orang Mati, Hubungkan Dunia Orang Hidup dengan Orang Mati

Satgas gereja kemudian diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” ungkap Reisa.

Melalui penerapan Inmendagri di berbagai lingkup tersebut, Reisa optimistis, catatan kasus positif Covid-19 dapat ditekan kendati masyarakat masih berada dalam suasana libur panjang.

“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,”  ujarnya.

Baca Juga: Beginilah Festival Lembah yang Indah di Mesir Kuno, Festival Negara yang Didedikasikan untuk Orang Mati, Hubungkan Dunia Orang Hidup dengan Orang Mati

Dorong vaksinasi dan penerapan 3T

Selain pelaksanaan Inmendagri, Reisa mengatakan bahwa pemerintah masih terus menggencarkan capaian vaksinasi dan upaya 3T. Diketahui, pemerintah menargetkan capaian 70 persen populasi tervaksinasi hingga 2022.

Ia menyatakan bahwa vaksinasi memiliki urgensi yang sama layaknya risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, atau potensi bencana hidrometeorologi lainnya sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Baik dalam konteks bencana kesehatan maupun bencana alam, mencegah dan kesiapsiagaan jauh lebih baik daripada mengobati dan merehabilitasi atau merekonstruksi,” tuturnya.

Baca Juga: Berjarak 500 Km dari Titik Pertumpahan Darah, Inilah Prasasti Kawali 1, 'Potongan Puzzle' Perang Bubat yang Ungkap Respons Kerajaan Galuh Usai Dikhianati Majapahit

Untuk itu, ia terus mengajak masyarakat mencegah terjadinya gelombang kasus baru dengan cara melakukan vaksinasi dan taat prokes di manapun dan kapanpun.

WHO menjelaskan bahwa fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi namun dari kemampuan vaksinasi memberikan memori kepada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” ujarnya.