Find Us On Social Media :

Pemerintah Siapakan Sejumlah Strategi Guna Cegah Lonjakan Kasus Selama Libur Panjang

By Fathia Yasmine, Rabu, 29 Desember 2021 | 17:18 WIB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro

Intisari-Online.com – Tingginya mobilitas masyarakat jelang momen libur panjang diketahui menjadi pemicu pertambahan kasus positif Covid-19. Hal tersebut tercermin dari berbagai catatan kasus yang berhasil direkam pemerintah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, terdapat tiga momen liburan yang terbukti memicu angka kenaikan kasus Covid-19. Momen tersebut adalah libur Maulid Nabi, Natal 2020, dan libur Idul Fitri 2021.

Libur Idul Fitri 2021, kata Reisa, mencatatkan penambahan sekitar 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya. Sementara libur Maulid Nabi dan Natal 2020 menambah 5.000 jumlah kasus positif harian atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

Guna mencegah kasus serupa pada libur Natal dan Tahun Baru(Nataru) 2022, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Baca Juga: Menjadi yang Tidak Mudah Ditebak, Inilah 5 Weton Paling Misterius Menurut Primbon Jawa, Apakah Salah Satunya Weton Anda?

Adapun langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Imendagri tersebut mengatur bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan untuk melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) hingga ke tingkat RT dan RW selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,”  ujar Reisa dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Pantas 'Pede' Sodorkan Banyak Tuntutan Kepada Nato, Ternyata Rusia Baru Saja Luncurkan Senjata Terbesarnya Ini, Sampai Rela Gunakan 'Rongsokan' Selama 3 Dekade

Inmendagri juga mencakup larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Demi mencegah terjadinya kerumunan di malam tahun baru, Inmendagri juga meminta Pemerintah Daerah (pemda) untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, pemda juga diimbau untuk tidak menggelar kegiatan seni budaya maupun olahraga hingga 2 Januari 2022.