Penulis
Intisari-Online.com - Ada sejumlah ciri Hak Asasi Manusia (HAM), salah satu ciri-ciri HAM adalah bersifat universal.
Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu.
Ia melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk bisa mendapatkannya, kita tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, HAM tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.
Baca Juga: Hari HAM: 'Personal Rights' adalah Salah Satu Jenis Hak Asasi Manusia yang Artinya?
Pengertian HAM
Berikut adalah beberapa pengertian hak asasi manusia:
HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998:Adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999: Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri HAM
Salah satu ciri-ciri HAM adalah bersifat universal, apa maksudnya?
Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:
1. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
2. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
3. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
4. Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.
Ada juga dua ciri-ciri HAM lainnya yang dijeabarkan dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, antara lain:
1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain.
Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.
HAM sudah menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II. Kemudian dibuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan tahun 1948.
Macam-macam HAM, antara lain: hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.
(*)