Praktik Tenung dan Santet Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit, Hukum Kejahatan Ini Juga Diatur dalam 'Undang-undang Tatayi'

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

(Ilustrasi) Hukuman Kejahatan Santet Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit

Intisari-Online.com - Kerajaan Majapahit dianggap sebagai cikal bakal terbentuknya Indonesia.

Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada 1294. Pusatnya di selatan Sungai Brantas, Trowulan, Mojokerto.

Kerajaan majapahit mengalami kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Bahkan kekuasaannya mencapai ke beberapa negara lain di Asia Tenggara.

Baca Juga: Jadi Alasan Kengototan Mohammad Yamin saat Tentukan Wilayah Indonesia, Kekuasaan Majapahit di Nusantara Justru Disebut 'Omong Kosong' oleh Arkeolog Terkemuka Ini

Selain itu karya sastra juga mengalami hal yang pesat.

Kemakmuran juga dilihat dari majunya pertanian di lembah sungai brantas dan juga jalur perdagangan rempah-rempah Maluku.

Perkembangan ekonomi makin kompleks, kebutuhan akan uang receh juga semakin meningkat dan raja harus mengimpor keping perunggu dari Tiongkok.

Meski kegiatan ekonomi begitu maju, pada 1357 M terjadi perang Bubat.

Baca Juga: Pantesan Banyak yang Percaya Majapahit Adalah Kerajaan Islam, Terkuak Ini Dia Jejak-jejak Islam yang Ditemukan di Peninggalan Majapahit

Setelah peristiwa tersebut Raja Hayam Wuruk kemudian meninggal.

Sepeninggalnya raja Hayam Wuruk, kondisi Kerajaan Majapahit semakin melemah.

Banyak daerah yang melepaskan diri dari Majapahit, karena banyaknya peperangan perebutan kekuasaan di antara keturunan selanjutnya.

Sampai akhirnya Majapahit dikuasai oleh Kerajaan Demak.

Baca Juga: Inilah Suku Sasak, Jadi Rebutan Kerajaan Majapahit hingga Sunan dari Jawa Ini 'Mewariskan' Al Quran yang Ditulis di Lembaran Kulit Kambing

Menurut buku Perundang-undangan Majapahit oleh Slamet Muljana, kejahatan santet bahkan sudah dikenal.

Di Kerajaan Majapahit menenung merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.

Dikatakan, menenung sesama manusia akan dikenakan pidana mati.

Tidak ada orang yang terkecuali dari undang-undang tatayi ini.

Baca Juga: Menutup Riwayat Majapahit Secara Paripurna untuk Selamanya, Inilah Kutukan Lembu Sura, Kala Sebuah Legenda Mewujud 'Nyata' dan Menjelma Jadi 'Penangkal' Bencana

Menjatuhkan pidana mati kepada orang yang melakukan tatayi adalah darma yang tak boleh dihindarkan oleh seorang raja.

Jika kesalahannya terbukti, harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

(*)

Artikel Terkait