Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).
Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara.
Di antaranya yaitu dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).
Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
Kemudian, dari buku Indonesia Negara Maritim (2009) karya Wahyono SK kepulauan Indonesia terletak di titik pertemuan jalur komunikasi dunia antara Samudra Pasifik dan Samudra India serta antara Benua Asia dan Benua Australia.
Secara internasional, Indonesia ada di posisi strategis, terutama dalam bidang ekonomi dan militer.
Posisi silang tersebut juga menjadi pintu Indonesia dalam pembangunan ekonomi karena akses ke pasar dunia terbuka dengan luas.
Posisi perairan Indonesia yang strategis itu, juga menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia disebut sebagai negara maritim.