Intisari-Online.com - Pangkat tertinggi pada militer Indonesia adalah jenderal besar atau jenderal bintang lima, yang hanya diberikan kepada sosok yang dinilai berjasa sangat besar.
Padanan pangkat ini adalah laksamana besar dan marsekal besar.
"Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Masekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997.
PP juga menyatakan pemberian pangkat ini diberikan oleh presiden atas usul panglima TNI, sedangkan perwira tinggi TNI yang sangat berjasa adalah yang sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya; atau
c. Perwira Tinggi terbaik yang telah meletakkan dasar-dasar perjuangan ABRI
Sejak tahun 1997, hanya ada tiga orang yang berhasil menyandang pangkat jenderal bintang lima.