Find Us On Social Media :

Belum Dapat Izin Edar, Obat Covid-19 Molnupiravir Sudah Dilirik Indonesia, Disebut Mampu Cegah Risiko Rawat Inap dan Kematian hingga 50 Persen, Benarkah?

By Tatik Ariyani, Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:16 WIB

Ilustrasi virus corona (Covid-19).

Intisari-Online.com - Obat antivirus molnupiravir belum selesai uji klinis, belum ada izin edar, dan belum ada di pasaran.

Namun, obat ini sudah dilirik banyak negara termasuk Indonesia.

Pasalnya, pada Jumat (1/10/2021), perusahaan farmasi Merck & Co asal AS mengumumkan bahwa obat antivirus molnupiravir buatannya ini mampu mencegah risiko rawat inap dan kematian hingga 50 persen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mereview obat-obatan baru untuk Covid-19.

Baca Juga: Rahasia Covid-19 Terbongkar, Jurnalis Investigasi Terkemuka Ini Akhirnya Ungkap Asal Usul Virus Corona yang Sebenarnya, Ternyata di Lokasi Ini Virus Mematikan Itu Dibuat

Dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (4/10/2021), Budi mengatakan, “Tapi juga bisa obat-obatan anti virus baru seperti yang sekarang lagi ramai didiskusikan Molnupiravir dari Merck. Jadi obatan-obatan tersebut sudah kita approach pabrikannya.”

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, menjelaskan bahwa obat molnupiravir termasuk obat oral antivirus atau obat antivirus yang diminum.

Zullies kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021), mengatakan, "Molnupiravir obat antivirus yang dulunya dikembangkan oleh Emory University. Itu mereka sebetulnya mau mencari obat untuk ensefalitis virus (kondisi peradangan otak yang disebabkan virus, red)."

Baca Juga: Dokumen Rahasia Bocor, Terkuak Rencana Ilmuwan Wuhan Lepaskan Virus Corona Modifikasi Pada Kelelawar, Amerika Malah Sudah Diminta Dana Untuk Penelitian Ini