Find Us On Social Media :

Dibentuk Jepang, Berapa Anggota BPUPKI yang Merupakan Orang Jepang?

By Mentari DP, Kamis, 23 September 2021 | 06:30 WIB

Berapa anggota BPUPKI yang merupakan orang Jepang?

Intisari-Online.com - BPUPKI dibentuk oleh Jepang, lalu berapa anggota BPUPKI yang merupakan orang Jepang?

Karena dibentuk oleh Jepang, BPUPKI memiki nama Jepang, yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai.

Lalu organisasi ini dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945.

Baca Juga: Padahal Menjajah Indonesia, Mengapa Jepang Membentuk BPUPKI dan PPKI?

Hari itu bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohiro.

Jepang membentuk BPUPKI untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu ronde kemerdekaan Indonesia.

Oleh karenanya ada anggota BPUPKI yang merupakan orang Jepang.

Tapi sebelumnya, mari kita lihat susunan organisasi BPUPKI.

Baca Juga: Ini 15 Tokoh Nasional Dalam Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat.

Sementara wakilnya terdiri dari dua orang, yaitu Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, diproduksi sebuah Badan Atur Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang.

Badan Atur Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Lalu ada 7 orang Jepang yang berstatus pengurus istimewa. Tugas mereka adalah mengawasi jalannya sidang BPUPKI.

Mereka adalah

1. Matuura Mitukiyo

2. Miyano Syoozoo

3. Tanaka Minoru

4. Tokonami Tokuzi

5. Itagaki Masumitu

6. Masuda Toyohiko

7. Ide Teitiroo

Baca Juga: Sejarah BPUPKI, Sidang Resmi, hingga Kapan BPUPKI Dibubarkan

Ditambah Ichibangase Yoshio, berarti ada 8 anggota BPUPKI yang merupakan orang Jepang.

Sementara 60 anggota BPUPKI lainnya adalah tokoh-tokoh nasional Indonesia.

Di luar niat Jepang itu, ada beberapa tugas BPUPKI.

Seperti mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, dan atur pemerintahan.

Serta mengatur hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Resmi dan Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?