5. Perubahan tata hukum dari kolonial menjadi tata hukum nasional
Proklamasi dimaknai sebagai perubahan tata hukum kolonial menjadi nasional. Setelah merdeka, Indonesia memiliki hak untuk mengubah tata hukumnya, dari yang semula sesuai dengan hukum penguasa asing menjadi hukum nasional milik Indonesia.
Sebelum merdeka, tata hukum dan peraturan lain di Indonesia dibuat oleh bangsa asing yang kebanyakan menyengsarakan kehidupan masyarakat.
Setelah merdeka, Indonesia memiliki kekuasaan penuh untuk mengubah tata hukum dan peraturannya.
6. Peristiwa proklamasi menjadi titik awal pembangunan nasional di Indonesia
Proklamasi memang menjadi puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
Namun, Bangsa Indonesia perlu banyak berbenah, khususnya pada ranah pembangunan nasional setelah merdeka.
Contohnya pada bidang ekonomi, sosial, budaya.