Penulis
Intisari-Online.com – Di tengah-tengah orang kesusahan mencari oksigen karena anggota keluarga terpapar Covid-19, ada saja orang yang mencari kesempatan tidak halal.
Melansir dari kompas.com, kepolisian membekuk seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG, pada Kamis (12/8/2021).
Aksi yang dilakukan SW sejak awal Juni 2021 itu menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
Irjen Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur menjelaskan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.
Dibeli secara online dengan harga Rp4 juta, tabung tersebut digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Keanehan terjadi setelah digunakan.
Kondisi pasien bukannya membaik, tetapi justru semakin parah.
"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.
Muncul kecurigaan ketika pembeli menggosok tabung oksigen tersebut dan muncul warna merah seperti tabung APAR.
Dalam menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim kemudian menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.
Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter3, 1,5 meter3, 5 meter3 hingga 6 meter3.
"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter3," ujar Nico.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkan NW alias SG, pemilik toko yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan
Melansir Tribunnews, rupanya sudah dua bulan tersangka beraksi dan menjual kurang lebih 50 tabung kepada masyarakat.
Kebanyakan dia menjual tabung yang dicat ulang dengan warna putih tersebut secara daring.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.
"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.
NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Pythag Kurniati)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari