Find Us On Social Media :

Ingat, Begini Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

By Mentari DP, Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:30 WIB

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Intisari-Online.com - Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Sudah banyak yang tahu bahwa BPUPKI melaksankana dua sidang resmi.

Namun soal sidang tidak resmi, tidak banyak yang tahu.

Baca Juga: Dihadiri Tokoh Penting, Sidang Tidak Resmi BPUPKI Membahas Tentang Apa?

Padahal sidang tidak resmi BPUPKI sama pentingnya seperti sidang resmi BPUPKI.

Lalu bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang.

Proses pembentukan BPUPKI terjadi pada tanggal 1 Maret 1945.

Dan BPUPKI diketuai oleh Kanjeng Raden Tumneggung Radjiman Wedyodiningrat.

Sementara ketua muda atau wakil ketua BPUPKI adalah Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Baca Juga: Catat, Seperti Ini Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Jika sidang pertama dan kedua BPUPKI dihadiri oleh 69 anggota BPUPKI, maka sidang tidak resmi sedikit berbeda.

Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI.

Oleh karenanya, jumlah anggotanya tidak sebanyak sidang resmi.

Sidang tidak resmi sendiri dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI.

Dan sidang tidak resmi BPUPKI dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.

Pelaksanaannya sendiri terjadi pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945).

Tujuannya adalah untuk membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Perlu Anda tahu, sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia.

Sehingga dibentuklan Panitia Sembilan yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (Ketua Panitia Sembilan)

2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua Panitia Sembilan)

Baca Juga: Momen-momen Penting dalam Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

3. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)

4. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (Anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Haji Agus Salim (Anggota)

9. Alexander Andries Maramis (Anggota)

Dari hasil pertemuan itu muncul rumusan dasar negara Republik Indonesia.

Lalu kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Selanjutnya, hasil dari sidang tidak resmi ini dilanjutkan ke sidang resmi kedua.

Baca Juga: Jadi Tempat Berkumpulnya Para Pendiri Bangsa Indonesia, Inilah Susunan Organisasi BPUPKI