Find Us On Social Media :

Momen-momen Penting dalam Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

By Mentari DP, Senin, 9 Agustus 2021 | 06:30 WIB

Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Intisari-Online.com - Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan sangat penting pada masa lalu.

Ini karena BPUPKI menjadi langkah awal Indonesia menuju kemerdekaan.

Baca Juga: Catat, Seperti Ini Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Lalu bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Sejatinya, BPUPKI diumumkan oleh Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945.

Namun BPUPKI baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945.

Sebab tanggal itu bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Menurut catatan sejarah, BPUPKI mengadakang sidang resmi sebanyak dua kali dan satu sidang tidak resmi.

Tujuan dari dua sidang resmi BPUPKI itu berbeda-beda.

Baca Juga: Terdapat Nama-nama Tokoh Penting, Begini Susunan Organisasi BPUPKI

Sidang resmi pertama BPUPKI dilaksanakan selama 3 hari. Yaitu dari tanggal  29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Pada saat itu, tujuan sidang pertama BPUPKI adalah untuk merumuskan dasar negara.

Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa tokoh mengusulkan tentang usulan dasar negara.

Mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Setiap harinya, dari tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, masing-masing dari tokoh tersebut menyampaikan usulnya mengenai dasar negara.

Dimulai dari Moh. Yamin, lalu Soepomo, dan terakhir Soekarno.

Hasilnya, usulan dasar negara milik Soekarno yang bernama Pancasila terpilih.

Sehingga tanggal 1 Juni pun juga dikenang sebagai Hari Pancasila.

Setelah sidang resmi pertama BPUPKI, kemudian membentuk panitia kecil.

Pada saat itu, tujuannya adalah untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang BPUPKI berikutnya.

Panitia Kecil atau yang disebut juga Panitia Sembilanitu itu hanya berisi 38 anggota.

Inilah yang disebut sidang tidak resmi BPUPKI.

Baca Juga: Ada 3 Tokoh, Ini Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara

Setelah itu, Panitia Sembilan mencapai kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar) yang diberi nama “Mukadimah”

Setelah itu ”Mukadimah” atau yang dikenal sebagai “Piagam Jakarta” tersebut dibawa ke sidang resmi kedua BPUPKI.

Lalu sidang resmi BPUPKI berlanjut ke sidang kedua.

Hampir satu bulan berlalu setelah sidang resmi pertama BPUPKI, sidang resmi kedua BPUPKI dilaksanakan lebih lama.

Yaitu pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945.

Waktu seminggu itu digunakan untuk membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

Sementara isi dari Piagam Jakarta tersebut disepakati dalam sidang kedua BPUPKI.

Tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.

Baca Juga: Jadi Tempat Berkumpulnya Para Pendiri Bangsa Indonesia, Inilah Susunan Organisasi BPUPKI