Find Us On Social Media :

Inilah Alasan Sebenarnya Bangsa Indonesia Memperjuangkan Kemerdekaan, Didasari Rasa Muak Kepada Penjajah

By Maymunah Nasution, Minggu, 8 Agustus 2021 | 08:39 WIB

Ilustrasi situasi saat zaman penjajahan Belanda.

Intisari-online.com - Bulan Agustus ini menjadi bulan ulang tahun Indonesia.

NKRI akan merayakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021 nanti.

Kemerdekaan bukanlah hal mudah bagi Indonesia.

Sejarah menuju kemerdekaan sangatlah panjang, diliputi penjajahan yang menyiksa berabad-abad lamanya.

Baca Juga: Sejarah Peristiwa Rengasdengklok hingga Ahmad Subarjo Bertaruh Nyawa Menjemput Sukarno dan Hatta Kembali ke Jakarta

Saat proklamasi pertama kali dibacakan pada 17 Agustus 1945, hal itu menjadi tanda berakhirnya penjajahan dan menjadi kemerdekaan untuk Indonesia.

Proklamasi telah menjadi pernyataan resmi tentang kemerdekaan dan menjadikan Indonesia bebas dari belenggu penjajah.

Alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan

Alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Kecerdasan Sutan Sjahrir, Lakukan 'Diplomasi Beras' ke Negeri Bollywood Sampai Bisa Buat India Jadi Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Pada alinea pertama, terdapat alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Penjelasan mengenai alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan berlanjut pada alinea-alinea selanjutnya.

Tak hanya itu, pada alinea keempat, tercantum alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu demi negeri dan masa depan seluruh penduduk negeri.

Selanjutnya pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 dijelaskan alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah agar melindungi segenap bangsa secara lahir dan batin.

Baca Juga: Jadi Puncak Perjuangan hingga Titik Awal Pembangunan Nasional, Begini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia

Tujuan lainnya adalah menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi rakyat untuk tinggal di Tanah Air tercinta.

Alasan kesejahteraan umum juga termasuk alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan.

Yaitu agar rakyat Indonesia lebih makmur dan lebih sejahtera dibandingkan masa sebelum kemerdekaan.

Alasan selanjutnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sendiri.

Baca Juga: Maknanya Besar, Beginilah Pengaruh Kemerdekaan Bagi Petani dan Pedagang

Jika Indonesia merdeka, pendidikan untuk rakyat adalah agenda utama sehingga akan tumbuh orang-orang pintar yang membangun Indonesia sendiri.

Bangsa Indonesia yang sudah memperoleh kemerdekaan juga turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kunci memahami alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah dengan memahami Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok dan Cerita Bung Hatta Jalankan Sahur pada Hari Ke-9 Puasa: 'Tak Ada Nasi, yang Kumakan Roti, Telur, dan Ikan Sarden'

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.