Find Us On Social Media :

Inilah Susunan Organisasi BPUPKI dalam Sidang Pertama, 3 Tokoh Ini Paling Penting!

By Mentari DP, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 06:30 WIB

Seperti apa susunan organisasi BPUPKI pada saat sidang pertama BPUPKI?

Intisari-Online.com - Seperti apa susunan organisasi BPUPKI pada saat sidang pertama BPUPKI?

Sebab mereka yang terlibat dalam sejarah bangsa Indonesia ini bukanlah orang-orang sembarangan.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Baca Juga: Terdapat Nama-nama Tokoh Penting, Begini Susunan Organisasi BPUPKI

Pada saat itu, anggota BPUPKI membahas soal dasar negara Indonesia.

Soal susunan organisasi BPUPKI, ada nama-nama tokoh Indonesia yang terlibat.

Ketua BPUPKI adalah Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.

Ketua muda atau wakil ketua BPUPKI adalah Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Baca Juga: Sejarah dan Sidang Pertama BPUPKI Membahas Tentang Hal Penting Ini

Sekretaris atau Badan Tata Usaha adalah Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Lalu ada 60 anggota BPUPKI dan 7 orang Jepang yang bertugas mengawasi jalannya sidang.

Sidang pertama BPUPKI membahas tentang calon dasar negara sebagai pembahasan utama.

Semua itu bermula dari pertanyaan Dr. Radjiman Wedjodiningrat, "Negara yang akan kita bentuk itu apa dasarnya?".

Lalu dari 69 anggota BPUPKI itu, ada tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yang mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang pertama.

Baca Juga: Tidak Mudah dan Penuh Rintangan, Ternyata Ini Tugas BPUPKI, Catat!

Mereka adalah Prof. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Dan gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir. Soekarno dengan istilah Pancasila itulah yang disetujui menjadi dasar negara Indonesia.

Pada akhirnya, sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai Detik-detik Lahirnya Pancasila.

Bahkan setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Lalu Ir. Soekarno menyampaikan pidato dan menjadi tanda berakhirnya masa persidangan resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI.

Setelahnya, BPUPKI mengalami proses jeda atau istirahat selama sebulan lebih.

Baca Juga: Ada 3 Tokoh, Ini Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusun Dasar Negara