Find Us On Social Media :

Amir Sjarifuddin, Perdana Menteri Indonesia yang Tandatangani Isi Perjanjian Renville, Salah Satu Pejuang Kemerdekaan yang Justru Berakhir Dihukum Mati

By Khaerunisa, Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB

Amir Sjarifuddin, dalam acara sidang KNIP 28 Februari 1946 di Solo.

Intisari-Online.com - Isi Perjanjian Renville ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 19 Januari 1948.

Dalam penandatanganan tersebut, Indonesia diwakili perdana menterinya saat itu, Amir Sjarifuddin Harahap.

Sementara Belanda diwakili Gubernur Jenderal Van Mook.

Perjanjian ini dianggap merugikan Indonesia karena menjadikan wilayah Indonesia semakin sempit.

Baca Juga: Pemberontakan Ini Pecah Usai Isi Perjanjian Renville Ditandatangani Indonesia, Belasan Tahun Sulit Ditumpas!

Belanda pun menguasai wilayah-wilayah hasil pangan dan sumber daya alam di Nusantara.

Belanda membendung masuknya sandang, pangan, dan senjata ke wilayah Indonesia. Negara yang baru saja merdeka ini terkena blokade ekonomi yang diterapkan Belanda.

Dampak yang paling dirasakan oleh Indonesia dari perjanjian renville adalah keharusan tentaranya untuk pindah dari wilayah yang mereka kuasai sebelumnya.

Ditandatanganinya perjanjian yang sebenarnya bertujuan untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda ini justru memicu pemberontakan.