Find Us On Social Media :

Dijual hingga Rp10 Juta, Beginilah Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 untuk Menjual Obat-obat yang Diduga Ilegal Itu

By Tatik Ariyani, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:41 WIB

ilustrasi virus corona

Intisari-Online.com - Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (21/7/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 33.772 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.983.830 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Namun, di tengah krisis Covid-19 tersebut, masih banyak orang yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Sempat Dipuji Setinggi Langit oleh Dunia Karena Atasi Covid-19 dan Meredam Kematian, Negara Asia Tenggara ini Malah Kondisinya Makin Memprihatinkan

Seperti komplotan penimbun obat Covid-19 berikut ini.

Akhirnya, komplotan penimbun obat Covid-19 berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Lima orang terduga pelaku berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH telah diamankan di tempat yang berbeda.

Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan para pelaku menggunakan segala modus untuk menjual obat-obat yang diduga ilegal itu.

Baca Juga: Sudah Koar-Koar Akan Tinggalkan Prokes Ketat dan Perlakukan Covid-19 Seperti Flu Biasa, Negara Asia Tenggara Ini Malah Inggin Kembali Gunkan Prokes Karena Situasinya Malah Runyam