Penulis
Intisari-Online.com- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2.
Baca Juga:Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia
UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.
Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.
Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
1. Ideologi hukum Indonesia
2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya
Baca Juga:Pancasila sebagai Sistem Filsafat untuk Menunjang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm).
Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut.
Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental.
Bunyi Pancasila
Baca Juga:Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Beginilah Fungsi dan Artinya
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:Memahami Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Berdasarkan Masing-masing Butir Pancasila
Pengaturan TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis.
Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menginduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum.
Dikatakan demikian, karena nilai-nilai Pancasila seperti sebagai pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral tidak lagi mendapatkan legitimasi yuridis.
Baca Juga:Memahami Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Seperti Apa Perwujudannya?
(*)