Penulis
Intisari-Online.com – Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor sosial-ekonomi masyarakat.
Melalui program tersebut, pemerintah melakukan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi guna mempertahankan daya beli masyarakat, serta menyokong sektor UMKM selaku penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB).
Staf Khusus Kementrian Keuangan RI Yustinus Prastowo menyebut, sebanyak 40 juta kepala keluarga atau sekitar 120-140 juta jiwa di seluruh Indonesia telah mendapatkan berbagai stimulus ekonomi melalui program tersebut.
Adapun bantuan dikhususkan kepada masyarakat menengah ke bawah dengan beragam skema dan saluran.
“Sebanyak 40 Juta KK atau sekitar 120-140 juta jiwa di seluruh Indonesia saat ini sudah mendapatkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema,” kata Yustinus.
Stimulus bagi UMKM
Guna memperkuat keberlangsungan sektor industri dan UMKM, Yustinus menyebut, pemerintah memberlakukan program PEN melalui bantuan langsung tunai (BLT) BPJS maupun bantuan berupa fasilitas pendukung.
“Sektor yang masih bisa bergeliat, kami fasilitasi. Sedangkan sektor yang terdampak berat, kita beri dukungan,” ujar Yustinus.
Hadirnya BLT BPJS dianggap banyak membawa manfaaat bagi UMKM. Salah satunya dirasakan oleh pemilik Cut The Crab Teddy Yulianto.
Bantuan tersebut, diakui Teddy cukup membantu para karyawan Cut The Crab yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Dari sisi bantuan pemerintah, karyawan pun sudah mendapatkan dukungan positif,” terangnya.
Sementara bagi pengusaha seperti dirinya, bantuan BLT BPJS dianggap sebagai nafas kedua. Ia bahkan berhasil mempertahankan bisnis sekaligus membuka cabang baru berkat program tersebut.
“Meski terdampak pandemi, dengan manajemen keuangan yang baik di masa pandemi, pelaku usaha makanan minuman seperti kami masih cukup bisa menjaga arus kas sampai punya ruang untuk membuka cabang,” tambah Teddy.
Di samping bantuan BLT BPJS, pemerintah saat ini masih berupaya menghadirkan berbagai bantuan produktif bagi para UMKM. Adapun bantuan tersebut berupa pemberian modal, subsidi bunga, penundaan pembayaran kredit, hingga insentif perpajakan.
“Untuk bantuan produktif dan penundaan pembayaran, masyarakat bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM, lembaga keuangan seperti Pegadaian, bank-bank BUMN, dan lain-lain. Kemudian untuk intensif perpajakan bisa menghubungi Ditjen Pajak Kemenkeu,” kata Yustinus.