Penulis
Intisari-Online.com - Isi Perjanjian Linggarjati disepakati perwakilan Indonesia sebagai salah satu upaya menyelesaikan konflik kedaulatan dengan Belanda.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Belanda justru ingin kembali berkuasa di Indonesia.
Bekas penjajah Indonesia tersebut tidak mengakui kemerdekaan Indonesia dan menganggap Indonesia masih dalam masa kekosongan kekuasaan usai Jepang kalah dalam Perang Dunia II.
Belanda datang lagi ke Indonesia dengan memboncengi utusan sekutu yang ditugaskan untuk melucuti dan memulangkan Tentara Jepang di Indonesia.
Baca Juga: Dimediatori Inggris, Ini Isi Perjanjian Linggarjati, Hanya Bertahan 4 Bulan Lalu Dilanggar Belanda
Perlawanan pun dilakukan rakyat daerah, sementara upaya diplomasi untuk menyelesaikan konflik kedaulatan ini juga dilakukan.
Salah satunya melalui Perundingan Linggarjati, di mana Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir, Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu.
Kemudian Belanda diwakili Wim Schermerhorn dengan anggota HJ van Mook.
Dalam perundingan yang diselenggarakan di Climus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat itu Lord Killearn dari Inggris yang bertindak sebagai mediator.
Perundingan berlangsung sejak 11 November hingga 15 November dan menghasilkan kesepakatan.
Kemudian baru ditandatangani oleh keduanya pada 25 Maret 1947 setelah dilakukan perbaikan isi perjanjian.
Perundingan antara pihak Indonesia dan Belanda ini berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua pihak menemui kata sepakat.
Setelah disepakati dengan susah payah dan akhirnya ditandatangani, perjanjian ini justru menuai pro dan kontra di pihak Indonesia.
Bahkan, Sutan Syahrir dianggap memberikan dukungan pada Belanda.
Sementara anggota dari Partai Sosialis dan KNIP mengambil langkah penarikan dukungan pada 26 Juni 1947.
Selain menuai reaksi yang demikian oleh Partai Sosialis, Perjanjian Linggarjati juga ditentang oleh Partai Masyumi, PNI, dan Partai Rakyat Indonesia.
Perlawanan di daerah juga terjadi, seperti yang dilakukan Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai pada 20 November 1946.
Ia melancarkan penyerangan terhadap Belanda yang dikenal dengan "Puputan Margarana" atau perang sampai titik darah penghabisan.
Meski dilakukan sebagai upaya menyelesaikan konflik kedaulatan, nyatanya perjanjian ini tetap menuai pro dan kontra.
Pihak yang menentang ditandatanganinya perjanjian ini karena menganggap bahwa keputusan tersebut justru melemahkan Indonesia.
Seperti apa isi Perjanjian Linggarjati yang dianggap melemahkan Indonesia tersebut?
Berikut ini isi Perjanjian Linggarjari:
Pada satu sisi, Indonesia memang semakin kuat karena mendapat pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia.
Namun, di sisi lainnya, Indonesia sangat dirugikan dengan hasil Perjanjian Linggarjati, terutama karena membuat wilayah kedaulatan Indonesia semakin sempit.
Sementara kekuasaan Belanda di Indonesia masih sangat besar, sehingga Indonesia belum sepenuhnya mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda.
Pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1946 yang bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk mendukung hasil Perjanjian Linggarjati.
Namun, pada akhirnya Perjanjian Linggarjati memang tidak menyelesaikan konflik. Hal ini terlihat dari adanya serangan Belanda melalui Agresi Militer Belanda I setelah ditandatangani perjanjian ini.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa bulan setelah Perjanjian Linggarjati ditandatangani, Belanda mengingkarinya dengan melakukan Agresi Militer Belanda I.
Alasannya karena ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Persemakmuran. Belanda melakukan agresi militernya ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera.
Kemudian diikuti dengan gerakan perlawanan di berbagai daerah di Indonesia.
(*)