Find Us On Social Media :

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dan Penjelasannya

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 23 Juni 2021 | 15:23 WIB

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental.

Bunyi Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bung Karno menyebut Pancasila itu sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya, untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Beginilah Fungsi dan Artinya

Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:

1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Memahami Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Berdasarkan Masing-masing Butir Pancasila

Pengaturan TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis.

Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menginduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum.

Dikatakan demikian, karena nilai-nilai Pancasila seperti sebagai pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral tidak lagi mendapatkan legitimasi yuridis.

Baca Juga: Memahami Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Seperti Apa Perwujudannya?

(*)