Polisi mengatakan ia memang selalu ada dalam setiap kesempatan penyerangan.
Dari catatan kriminalnya yang ada di polisi, tindakannya sudah cukup mengerikan.
Tahun 2017 lalu ia melakukan tindakan kriminal berangkai termasuk penyanderaan warga sipil dan penembakan di Tembagapura.
Tandi Kogoya juga sudah pernah tertangkap oleh pihak berwajib setelah ia melakukan penembakan di Mile 69 PT Freeport Indonesia.
Ia ditangkap oleh Satgas Khusus pada 15 April 2018 di Nabire, dan divonis 1 tahun 6 bulan setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Setelah mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan tersebut lalu keluar, ia malah menjabat sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya.
Kapolda menyatakan ia berada di bawah pimpinan Sabinus Waker di struktur Komando Nasional TPN-PB/
Kemudian tahun 2019 tepatnya 25 Oktober 2019 ia menembak mati dua tukang ojek di Sugapa, tepat di jalan masuk menuju kampung Pugsiga, Distrik Hitadipa, Intan Jaya.