Find Us On Social Media :

Resmi! Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dengan Uang Jemaah Indonesia yang Sudah Disetorkan? Menteri Agama Beri Penjelasan Ini

By Mentari DP, Jumat, 4 Juni 2021 | 12:20 WIB

Ibadah haji 2021 dibatalkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/6/2021), Yaqut mengatakan jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman."

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.

Selain tidak usah khawatir soal uang, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Walau begitu, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia. 

Diketahui, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia.

Khususnya untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

 

Baca Juga: 3 Fakta Titanoboa, Ular Purba yang Juga Ular Terbesar di Dunia