Intisari-Online.com - Apakah makna dari Pancasila sebagai pembina persatuan dan kesatuan?
Secara etimologis kata persatuan berasal dari kata "satu" artinya utuh, sesuatu yang tidak terpisah, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Persatuan artinya tidak terpecah-pecah, gabungan, keterpaduan.
Sedangkan kesatuan berarti keadaan utuh, tidak terpecah-pecah, gabungan keterpaduan dari keanekaragaman atau kemajemukan.
Baca Juga: Memahami Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental
Jadi prinsip persatuan dan kesatuan adalah keadaan satu atau tunggal yang menuntut adanya keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia.
Dalam Pancasila, Persatuan Indonesia merupakan sila ke-3.
Sesuai sila tersebut, bangsa Indonesia adalah bangsa multikultural yang terdapat banyak kebudayaan, suku dan ras.
Semua perbedaan itu hanya bisa bergabung menggunakan persatuan.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Beginilah Fungsi dan Artinya