Penulis
Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental merupakan norma tertinggi dalam negara.
Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasila merupakan cita hukum Indonesia.
Cita hukum merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Beginilah Fungsi dan Artinya
Menurut As'ad Said Ali dalam Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari norma dasar negara yang fundamental yang tidak dapat diubah, sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar kendati sulit, dapat diubah dengan prosedur dan tata cara tertentu.
Sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.
Baca Juga: Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Mampu Mengikuti Perkembangan Zaman dan Dinamis
Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum, dan dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.
Selanjutnya, dalam pemaknaan Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, Pancasila yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai, serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.
Dalam susunan yang hierarkis ini, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjasi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sumber:Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)