Find Us On Social Media :

Dikabarkan Meninggal Dunia, Inilah Sosok Lia Eden, Pernah Hebohkan Indonesia 15 Tahun Lalu Ngaku Mendapat Wahyu Malaikat Jibril hingga Deklarasikan Agama Baru

By Khaerunisa, Minggu, 11 April 2021 | 20:10 WIB

Lia Eden.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Meski Suami Ratu Elizabeth II Pemegang Tampuk Kerajaan Inggris, Namun Pangeran Philip Dimakamkan Tanpa Upacara Kenegaraan, Ini Proses Pemakanan yang Akan Dilakukan!

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapanMajelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007. Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

(Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Baca Juga: Niatnya Tak Mau Ikut Campur dan Main Aman Urusan Laut China Selatan, Setelah Jepang Kini Militer Indonesia Bersekutu dengan Inggris, Sepakat Lakukan Hal Ini

(*)

 

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini