Find Us On Social Media :

Bak Menepuk Air di Dulang, Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka 'Unlawfull Killing', Hanya 7 Jam Setelah Beredar Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan Anggotanya

By Ade S, Rabu, 7 April 2021 | 14:45 WIB

Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Unlawfull Killing, Hanya 7 Jam Setelah Beredar Telegram Kapolri Larang Media Tayang

Intisari-Online.com - Kepolisian Indonesia sedang menghadapi sebuah ironi yang pahit kala mereka ingin tampil lebih humanis namun justru malah terlibat masalah hukum.

Selasa (6/4/2021), sebuah telegram dari Kapolri menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia.

Maklum, telegram tersebut dianggap kontroversial karena melarang media massa untuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan anggota polisi.

Ironisnya, tidak sampai berselang tujuh jam kemudian, dua anggota Polisi malah menjadi tersangka unlawfull killing anggota laskar FPI.

Baca Juga: Bak Hidup di Sarang Singa Tewas Diterkam Buaya, Tragisnya Nasib Wanita Ini Seumur Hidup Jadi Budak Nafsu, Begitu Bebas Bukannya Ditolong Malah Dieksekusi Mati Polisi

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

Baca Juga: Bocor, Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Kekerasan yang Dilakukan Anggotanya, Benarkah untuk Meningkatkan Kinerja?