Find Us On Social Media :

Baru Seminggu Melahirkan, Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali, Akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi, Memangnya Apa Kejahatan yang Dilakukannya?

By Mentari DP, Rabu, 7 April 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh.

 

Intisari-Online.com - Sejak beberapa tahun lalu, Aceh memulai hukuman cambuk bagi beberapa pelaku tindak kejahatan.

Hukuman cambuh di Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga qanun sebelumnya yang memuat hukuman cambuk, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

Baca Juga: Amerika dan Korsel Kecewa Sejadi-jadinya, Faktanya Korea Utara Punya Senjata Rahasia Nan Mematikan yang Sukar Dikalahkan, Bisa Bikin Kulit Terbakar, Leher Terkecik, hingga Saraf Lumpuh

Sementara tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Dilaporkan hukuman cambuk di Aceh dan Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Saat itu, 26 orang menerima hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran.

Nah, soal hukuman cambuk ini, baru-baru ini dilaporkan seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial RS batal dicambuk.

Alasannya bukan karena hukumannya dicabut. Melainkan karena dia baru saja melahirkan.

Baca Juga: Korbankan Nyaris 70 Juta Nyawa Manusia, Ternyata Perang Dunia II Bisa Saja Berakhir Lebih Cepat Dengan Sedikit Korban Jika Sekutu Mampu Memusnahkan 'Pom Bensin' Adolf Hitler Ini