Penulis
Intisari-Online.com -Sejak beberapa tahun lalu, Aceh memulai hukuman cambuk bagi beberapa pelaku tindak kejahatan.
Hukuman cambuh di Aceh dilakukansesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga qanun sebelumnya yang memuat hukuman cambuk, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
Sementara tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Dilaporkanhukuman cambuk di Aceh dan Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Saat itu, 26 orang menerima hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran.
Nah, soal hukuman cambuk ini, baru-baru ini dilaporkan seorang wanitaasal Lhokseumawe berinisial RS batal dicambuk.
Alasannya bukan karena hukumannya dicabut. Melainkan karena dia baru saja melahirkan.
Rencanannya, ia dicambuk setelah 120 hari atau tiga bulan setelah melahirkan.
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” Doni.
Menurut Doni, RS akan dijadwalkan tersendiri untuk mendapat ekskusi cambuk.
Apa yang dilakukan wanita ini sehingga dia menerima hukuman cambuk?
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (7/4/2021), ternyata wanita ini dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.
Sebelumnya, tiga terpidana kasus perzinahan, ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).
Mereka dicambuk karena melakukan perbuatan zina berdasarkan vonis yang dibacakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe."
"Ini karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.
Dia menyebutkan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk.
Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan."
"Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.
Dengan demikian, kata Doni, hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.
(kompas.com/Masriadi)