Find Us On Social Media :

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Terancam Bangkrut, Bukalapak Masih Kena Gugatan 90 Miliar Rupiah Atas Perkara yang Sepertinya Mengada-ada Ini

By Maymunah Nasution, Jumat, 26 Maret 2021 | 17:32 WIB

Bukalapak

Intisari-online.com - Perseroan Terbatas (PT) Harmas Jalesveva menggugat e-commerce Indonesia PT Bukalapak.com ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan diluncurkan atas perkara perbuatan melawan hukum.

Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021), Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Punya Valuasi Lebih Besar Dibanding Bukalapak dan Traveloka, 'Unicorn' Ini Hancur Lebur Hingga Nyatakan Bangkrut Gara-gara Corona

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.

Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Baca Juga: Tetap Tajir Melintir Meski Krisis Corona, Forbes Rilis 10 Konglomerat Dunia pada Paruh Pertama 2020, Bill Gates Dilibas Pembuka Jualan Lapak Online Ini dan Ada yang Sampai Bisa Beli Pulau Pribadi