Penulis
Intisari-Online.com – Jumat (19/3/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano secara virtual telah memutuskan mengabulkan permohonan penggantian nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Sebelumnya, pada Selasa (9/3/2021) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa, memastikan dalam konferensi pers, bahwa Aprilia mengalami hipospadia, suatu kelainan di saluran kemih atau uretra dan penis.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
Namun, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa kakak kandung dari Serda Aprilia Manganang yang bernama Amasya Anggraini Manganang ternyata juga mengalami hipospadia.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Amasya diketahui datang dari Kalimantan untuk menjenguk adiknya yang baru saja menjalani corrective surgery di RSPAD Gatot Soebroto.
Namun pada Selasa (16/3/2021) kemarin Amasya bercerita kepada Andika Perkasa bahwa ia juga ingin diperiksa seperti adiknya.
"Amasya sebenarnya datang ke sini untuk menengok adiknya. Tetapi hari Selasa malam kemarin, Amasya curhat ke saya, dari kata-katanya 'bapak saya juga ingin diperiksa."
"Kami siap, karena tujuan kami untuk membantu, apalagi adiknya sudah kami tangani. Menurut saya kami juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan solusi. Toh kami juga masih dalam batas kemampuan kami," kata Andika dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Andika pun langsung mengumpulkan tim dokter RSPAD yang sebelumnya menangani Aprilia Manganang untuk briefing dan melakukan pemeriksaan lengkap.
Pemeriksaan Amasya dilakukan selama dua hari dan sama seperti yang dijalani dengan Aprilia Manganang.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, Amasya juga dinyatakan mengidap hipospadia yang parah seperti adiknya.
"Hasilnya sangat miris, ternyata Amasya juga tidak seberuntung kita dilahirkan dengan kelainan yang disebut hipospadia. Dan waktu itu diputuskan oleh yang membantu melahirkan atau orang tua sebagai wanita," terang Andika.
Amasya akan Jalani Corrective Surgery
Setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Amasya juga mengidap hipospadia, Andika pun memutuskan untuk menyiapkan corrective surgery pertama untuk Amasya.
Dari hasil pemeriksaan, hipospadia yang diidap Amasya ternyata sudah serius dan membutuhkan dua kali corrective surgery.
"Kami tanya Amasya apa kemauannya, Amasya sudah bilang ke saya minta diperiksa dan pemeriksaan sudah selesai dan kita sampaikan ke Amasya. Amasya menjawab 'saya kalau bisa dibantu saya ingin menjadi diri saya sebenarnya.'"
"Jadi kita putuskan kita akan siapkan prosedur corective surgery pertama. Sama seperti adiknya, Amasya juga masuk dalam kategori hipospadias yang serius hingga membutuhkan dua kali corevtive surgery," ucap Andika.
Corrective surgery untuk Amasya akan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) mendatang di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya pada Senin (22/3/2021), Amasya akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan persiapan operasi.
Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Penetapan Perubahan Nama dan Jenis Kelamin
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang menjalani sidang perdata penetapan perubahan nama dan status jenis kelamin.
Sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021) pagi.
Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.
Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Mengingat status hukum pemohon dalam administrasi kependudukan adalah berjenis kelamin perempuan, tentunya secara hukum harus dilakukan penyesuaian dan perubahan atas status hukum pemohon, dari perempuan diubah menjadi laki-laki."
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembentukan akta dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar memerintahkan kantor catatan sipil merubah dalam register tersebut," kata Angiat.
Dasar medis pengajuan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yaitu hasil resume pemeriksaan kejiwaan dan rekam medis urologi dokter spesialis bedah plastik RSPAD Gatot Subroto terhadap Aprilia Manganang.
Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, terungkap bahwa Aprilia Manganang selama ini merasa tertekan dan tidak nyaman terhadap situasi yang dihadapinya.
"Bahkan pemohon sempat punya ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," ujar Anggiat.
Sementara berdasarkan rekam medis urologi diketahui bahwa Aprilia Manganang mengalami kelainan di alat kelaminnya yang disebut hipospadia.
Anggiat memastikan bahwa Aprilia Manganang dengan sadar dan meyakinkan ingin mengubah nama dan status jenis kelaminnya. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Lusius Genik Ndau Lendong)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari