Intisari-Online.com - Batas waktu terakhir yang ditetapkan oleh Konvensi Senjata Kimia untuk menghancurkan timbunan bahan kimia kini telah berlalu.
Perang dunia pertama adalah awal dari era modern perang kimia.
Waktu itu, banyak negara di seluruh dunia menggunakan dan menyimpan bahan kimia untuk menyerang musuh mereka.
Sejumlah upaya telah dilakukan sepanjang sejarah untuk melarang penggunaannya.
Tepatnya yakni diadakannya Konvensi Senjata Kimia yang dilaksanakan oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Konvensi tersebut mulai berlaku pada tahun 1997, dan 188 negara sekarang terikat olehnya.
Sesuai dengan konvensi, batas waktu akhir untuk penghancuran bahan kimia yang ditimbun adalah 29 April 2012.
Sekitar 73% dari cadangan yang diumumkan di dunia - 52.000 ton - dihancurkan pada waktu itu.