Penulis
Intisari-Online.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Untuk itu, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membukaseleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.
“Sesuai amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial," ujar Johnnydalam Konferensi Pers virtual dari Ruang Media CenterKemenkominfo Rabu, (10/03/2021).
Johnnymenjelaskan mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Sebagai tindak lanjut dari peraturan yang dimaksud,Kemenkominfo juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya.
Menurut Johnny,Kemenkominfojuga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
“Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.
Adapuntim seleksi yang telah dibentuk dan ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan melalui pemberkasan dokumen seleksi hingga menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.
“Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan seleksi, seluruh tes akan berlangsung secara daring melalui situs seleksimux.kominfo.go.id.
“Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat berjalan secara transparan,” tegasnya.
Langkah Penting
Berdasarkan hasil identifikasi Kemenkominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
“Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” tuturnya.
Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off.
“Semoga Proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multipleksingterbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju analog switch sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dalam rangka pertelevisian nasional digital untuk kepentingan siaran yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapJohnny.
Pengumuman mengenai tahapan dan persyaratan seleksi bisa diakses di sini.