Kisah Tragis Zahra, Bunuh Suami yang Menyiksanya dan Tetap Dihukum Gantung Meski Telah Meninggal Karena Serangan Jantung

Tatik Ariyani

Penulis

(ilustrasi) gantung diri

Intisari-Online.com -Hingga kini, Iran masih menggunakan hukuman mati.

Meski demikian, Iran tetap menuai sorotan karena menghukum mati 17 terdakwa dalam satu hari.

PBB mencatat Iran mengeksekusi 233 orang pada 2020, termasuk tiga orang yang masih remaja saat melakukan kejahatan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati, Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Harus Mati dalam Satu Menit

Pada 2014, Teheran menuai sorotan karena menggantung Reyhaneh Jabbari karena membunuh mantan pejabat intelijen yang hendak memerkosanya.

Dilansir Daily Mail Senin (21/2/2021), Iran juga menghukum mati kejahatan non-kekerasan, seperti peredaran narkoba.

Namun, siapa sangka bahwa Iran juga akan tetap mengeksekusi terdakwa yang telah mati?

Baca Juga: Diperkirakan Eksekusi Ribuan Orang Tiap Tahunnya, China Gunakan Mobil Maut dan Suntikan Mematikan untuk Eksekusi Tahanan Tanpa Membawanya ke Penjara

Seorang terdakwa perempuan di Iran tetap menjalani hukuman mati dengan cara digantung, meski dia sudah meninggal karena serangan jantung.

Keputusan untuk tetap mengeksekusi Zahra Ismaili dikarenakan ibu korban ingin menunaikan haknya, dengan menendang kursi yang dipakai terdakwa untuk berdiri.

Zahra diputus bersalah atas pembunuhan suaminya, seorang pejabat intelijen, karena sudah menyiksa dirinya dan anaknya.

Pengacara Zahra, Omid Moradi, mengungkapkan bagaimana ibu dua anak itu harus menunggu dan menyaksikan 16 terdakwa digantung.

Zahra kemudian mengalami serangan jantung dan meninggal.

Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Jahe Kunyit dan Sereh, Jangan Sampai Lewat!

Namun, oleh algojo jenazahnya tetap dibawa ke tiang gantungan.

Jenazah si ibu diangkat menggunakan perancah dan digantung supaya ibu korban bisa menendang kursi dari kaki Zahra.

Dia dieksekusi di Penjara Rajai Shahr pada pekan lalu di kota Karaj, sekitar 32 kilometer di sebelah barat Teheran.

Keputusan pengadilan untuk menghukum perempuan 26 tahun itu tak pelak langsung menuai kecaman komunitas internasional.

Artikel Terkait