Find Us On Social Media :

Tanggapi Pasal Karet UU ITE, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran

By Nana Triana, Kamis, 18 Februari 2021 | 18:40 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate.

Intisari-Online.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendukung upaya lembaga yudikatif bersama kementerian/lembaga terkait untuk membuat pedoman penafsiran beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Johny, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. 

Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Jahe Kunyit dan Sereh yang Tak Boleh Anda Lewatkan

Oleh karena itu, Johnny menegaskan, pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. 

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir (akan) diterjemahkan secara hati-hati," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/2/2021).  

Menkominfo mencatat, ada beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap “pasal karet”. Pasal-pasal tersebut sudah mengalami beberapa kali uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan selalu dinyatakan konstitusional.  

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai ‘Pasal Karet’, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelas Johnny. 

Baca Juga: 'Kerajaan Tenggelam' Berusia 4.500 Tahun Ini Muncul Kembali dari Laut Setelah Berabad-abad Jadi Legenda

Selain itu, menurutnya,  UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tutur Johnny. 

Menkominfo juga mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada 2016 merujuk pada beberapa putusan MK. 

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Presiden," ungkapnya.