Intisari-Online.com - PBB melaporkan bahwa Korea Utara mempertahankan dan mengembangkan program rudal nuklir dan balistiknya sepanjang tahun 2020 yang melanggar sanksi internasional.
Korea Utara mendanai kegiatannya tersebut dengan sekitar $ 300 juta (sekitar Rp4,2 triliun).
Dana itu dicuri melalui peretasan dunia maya.
Pemantau PBB menilai bahwa pada tahun 2020 peretas yang terkait dengan Korea Utara "terus melakukan operasi terhadap lembaga keuangan dan lembaga pertukaran mata uang virtual untuk menghasilkan pendapatan" guna mendukung program nuklir dan misilnya.
"Menurut salah satu negara anggota, total pencurian aset virtual DPRK (Korea Utara), dari 2019 hingga November 2020, bernilai sekitar $ 316,4 juta (sekitar Rp4,4 triliun)," kata laporan itu.
Melansir Al Jazeera, Rabu (17/2/2021), yang terbaru, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh tiga programmer komputer yang bekerja untuk militer Korea Utara menggunakan serangan siber lintas batas untuk mengumpulkan uang bagi Korea Utara dan pemimpinnya Kim Jong Un.
Surat dakwaan federal yang disegel di pengadilan federal di Los Angeles, California menuduh Jon Chang-hyok (31), Kim Il (27) dan Park Jin-hyok (36), adalah anggota dinas intelijen militer Korea Utara, Biro Umum Pengintaian.