Ancaman itu muncul setelah dia mengeluarkan protes diplomatik terhadap ancaman perang secara lisan.
"Awalnya saya bilang, Anda bikin undang-undang domestik, itu urusan siapa-siapa, tapi kalau dipikir-pikir, Anda menyadari bahwa undang-undang ini bisa diterapkan ke wilayah yang mereka klaim sebagai miliknya mereka. Itu bagi saya adalah ancaman perang," katanya.
Undang-undang baru China juga dapat berdampak pada Jepang di Laut China Timur.
Beijing telah lama mendambakan perairan itu, berulang kali mengirim milisi penangkap ikan dan penjaga pantainya ke zona ekonomi eksklusif Jepang.
Kementerian Pertahanan Jepang khawatir langkah tersebut dapat mengguncang ketertiban berdasarkan hukum internasional, menurut laporan.
Kedutaan Besar Beijing di Manila mengklaim undang-undang itu tidak ditujukan untuk satu negara dan mematuhi konvensi internasional.
"Banyak negara telah memberlakukan undang-undang serupa," kata China.
"Hukum Penjaga Pantai Filipina (PCG) tahun 2009 menetapkan PCG sebagai angkatan bersenjata dan berseragam. Tak satu pun dari undang-undang ini yang dilihat sebagai ancaman perang," bunyi pernyataan kedutaan.