Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 Meningkat, Bule yang Tinggal di Bali Ini Malah Ajari Bule Lain Gunakan Akal Bulus untuk Masuk ke Indonesia dan Tidak Perlu Membayar Pajak, Ini Nasibnya Selanjutnya, Sampai Viral!

By Maymunah Nasution, Rabu, 20 Januari 2021 | 14:43 WIB

Potret Kristen Gray (kaos hitam) dan Saundra Michelle (kaos kuning) saat di Kanim Denpasar.

Gray bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, beserta pengacaranya mendatangi Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pengacara menyebut Gray syok dengan reaksi netizen atas cuitannya.

Setelah 8 jam diperiksa, Gray bersama kekasihnya akhirnya disanksi deportasi.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

Baca Juga: Viral WNI Liburan ke Korea Utara, Orang Bisa Dipenjara Justru Gara-gara Hal yang Wajib Dilakukan di Indonesia Ini

Keputusan ini diambil karena sejumlah alasan.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.

Baca Juga: Bukti Pandemi Makin Gawat, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus 900.000 Kasus, Jadi Nomor 19 Terbanyak di Dunia